Bagi yang sudah terbiasa berkendara di jakarta mungkin susah mengetahui dimana wilayah-wilayah yang memberlakukan ganjil genap. Namun, bagi yang belum mengetahuinya, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui 26 wilayah ganjil genap jakarta yang saat ini telah berlaku.
Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ganjil genap jakarta bertujuan untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi dan sekaligus untuk menurunkan tingkat emisi karbon di jakarta. Dengan adanya aturan ini juga diharapkan akan mengurangi kepadatan jalanan jakarta.
Peraturan ganjil genap jakarta ini mengecualikan beberapa kendaraan untuk dapat melintas pada kawasan ganjil genap. Adapun beberapa kendaraan yang dikecualikan meliputi:
Kendaraan berstiker disabilitas;
Ambulans;
Pemadam Kebakaran;
Angkutan umum berplat kuning;
Sepeda motor;
Kendaraan berbahan bakar listrik;
Truk tangki bahan bakar;
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Jadwal dan Waktu Ganjil Genap Jakarta
Adapun jadwal dan waktu ganjil genap jakarta ini berlaku pada Hari: Senin-Jumat (Kecuali hari libur nasional) pada Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Saat ini 26 titik ganjil genap jakarta terbagi kedalam beberapa wilayah, saat ini berlaku pada wilayah jakarta pusat, jakarta selatan, jakarta timur dan jakarta barat.
Titik Ganjil Genap Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Hukuman Ganji Genap Jakarta
Aturan ganjil genap ini sendiri memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipatuhi. Adapun hukuman bagi pelanggaran ganjil genap berupa denda. Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta sendiri diatur pada pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sudah tau? Inilah kepanjangan SPBU
Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara yaitu manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Dan Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Itulah beberapa informasi seputar ganjil genap jakarta pada 2023. Semoga informasi di atas dapat membantu tunas friends yang ingin berkendara di jalanan jakarta agar terhindar dari hukuman pelanggaran.
Comments