Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan peraturan berkaitan dengan kendaraan bermotor yaitu memberlakukan pajak progresif khusus bagi pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu unit kendaraan.
Pajak progresif mobil akan berlaku apabila mobil tersebut berada di bawah nama dan alamat yang sama. Peraturan pajak progresif ini sendiri telah tercantum di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya kebijakan ini, mengharuskan setiap pemilik kendaraan yang melakukan jual beli kendaraan atau melakukan pindah tangan kepemilikan, segera melakukan blokir STNK online supaya tidak terkena pajak progresif.
Benar, Tunas Friends tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, melainkan melakukannya secara daring. Apalagi, kondisi pandemi seperti sekarang ini terasa sangat menyulitkan bagi Tunas Friends untuk keluar rumah dan bertemu langsung dengan orang lain.
Maka inilah solusi tepat bagi Tunas Friends yang ingin mengetahui cara blokir STNK melalui situs web resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Baca juga: Mengenal apa itu samsat dan fungsinya
Sebelumnya, bagi Tunas Friends yang ingin membeli mobil baru, bisa dengan mudah mencarinya di Tunas Toyota atau klik tombol di bawah ini. Terdapat spesifikasi lengkap dan harga yang dapat disesuaikan dengan budget yang Tunas Friends miliki.
Kembali pada topik, berikut ini terdapat langkah-langkah tepat yang bisa dilakukan untuk blokir STNK online. Simak yuk!
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta
Hal pertama yang perlu diketahui sebelum melakukan pemblokiran STNK yaitu memahami tarif pajak progresif mobil yang diberlakukan di Jakarta.
Tarif kendaraan untuk kepemilikan pertama yaitu sebesar 1,5%. Selanjutnya, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dinaikkan 0,5%. Maksimal pajak yang dikenakan adalah 10% untuk kepemilikan mobil yang ke-18 dan seterusnya.
Dasar pengenaan pajak progresif pada mobil yakni:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan oleh Dispenda sesuai data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Bobot atau efek negatif atas pemakaian kendaraan, yang dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan (dinyatakan dalam koefisien >1).
Rumus perhitungan NJKB adalah (PKB/2) x 100. Nilai PKB didapat dari nilai yang tercantum pada STNK. Lalu, menghitung pajak progresifnya dengan cara mengalikan nilai NJKB dengan persentase tarif pajak progresif mobil sesuai dengan urutan kepemilikan.
Pajak Progresif Mobil = NKJB x persentase tarif pajak
Jika sudah mengetahui nilai pajak progresif, dilanjutkan dengan menambahkan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Maka, didapat nilai total pajak yang harus Tunas Friends bayarkan.
Pajak total = NKJB x persentase tarif pajak) + SWDKLLJ
Kira-kira begitulah cara menghitung tarif pajak total yang tepat. Tunas Friends bisa menjadikan rumus di atas sebagai acuan untuk memastikan biaya yang dikeluarkan untuk pajak mobil progresif.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Blokir STNK Online
Kemudian, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk memblokir STNK secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Berikut ini adalah dokumen atau berkas yang perlu diunggah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat, akta penyerahan, atau bukti pembayaran
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), jika ada
Surat Kuasa bermaterai dan fotokopi KTP orang yang ditunjuk, jika perlu
Surat Pernyataan pemblokiran STNK bermaterai
Khusus Surat Pernyataan pemblokiran STNK, Tunas Friends bisa dapatkan dengan mengunduh file-nya di https://bprd.jakarta.go.id.
Cara Blokir STNK Online untuk Menghindari Pajak Progresif
Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, saatnya mengikuti tahapan proses berikut dengan saksama.
Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan laptop atau komputer supaya lebih mudah.
Buat akun baru dengan mengisi identitas, seperti nama, nomor identitas, nomor telepon, email, dan kata sandi. Jika sebelumnya sudah pernah mendaftar, Tunas Friends hanya perlu masuk kembali atau log-in.
Klik ‘PKB’, kemudian isi data kendaraan bermotor berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak.
Pada menu PKB, pilih ‘Pelayanan’, lalu ‘Permohonan Laporan Jual’. Di tahap ini, Tunas Friends harus mengunggah dokumen yang telah dipersiapkan di awal.
Apabila sudah berhasil, Tunas Friends akan mendapatkan email untuk aktivasi. Buka email dan lakukan aktivasi.
Tunggu hingga verifikasi pemblokiran STNK berhasil dilakukan.
Jika sudah melalui proses aktivasi dan verifikasi, Tunas Friends bisa langsung memanfaatkan layanan pajak online lainnya.
Namun, bila laporan verifikasi pemblokiran STNK tidak kunjung diproses dalam waktu 2x24 jam, Tunas Friends harus segera melaporkannya ke kantor Samsat terdekat atau bertanya melalui customer service yang tercantum di situs web tersebut.
Demikian cara blokir STNK yang tepat dan cepat. Berhubung Tunas Friends sudah berhasil memblokir STNK mobil lama, ini saatnya Tunas Friends membeli mobil baru di Tunas Toyota. Kunjungi situsnya untuk melihat mobil Toyota terbaru.
Klik di sini untuk mengetahui daftar harga mobil Toyota yang paling update dari Tunas Toyota, dealer resmi Toyota yang bisa memenuhi kebutuhan para pelanggannya.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya! Segera baca artikel Tunas Toyota lainnya untuk menambah wawasan dan pengetahuan!
Comments