Saat ini memang lagi musimnya untuk bersepeda ketika hari libur. Selain sebagai sarana olahraga santai, bersepeda juga bisa sebagai bentuk hiburan berkeliling melihat pemandangan sekitar yang biasanya hanya dilewati ketika berangkat kerja.
Oleh karena itu, Tunas Friends harus selalu berhati-hati apalagi jika berkendara di hari libur. Begitu banyak masyarakat yang bersepeda, ini membuat arus lalu lintas pun sedikit lebih padat. Jangan sampai kecelakaan lalu lintas menimpa Tunas Friends ya!
Seperti adanya kecelakaan lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, pada hari Jumat (12/3). Saat itu, pengendara sedan hitam berinisial DA berusia 19 tahun menabrak korban seorang pesepeda yang membuat tulang rusuk korban cedera.
Menurut kesaksian Khoirul (32 tahun) sekitar pukul 06.00 WIB, saat ia sedang menyapu sekitar Bundaran HI, terlihat mobil melaju kencang di jalan yang sepi dari arah Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman.
Ketika si pesepeda ingin memutar melewati bundaran HI, di sana lah terjadi tabrak lari oleh pengendara mobil sedan hitam. Saat tabrakan mobil, pesepeda masih dalam keadaan sadar dan segera dibantu oleh Khoirul, hanya terdapat kerusakan pada stang dan rangka sepeda.
Polisi menetapkan bahwa kejadian ini merupakan sebuah kejadian tabrak lari karena pengendara sedan hitam tidak menolong pesepeda yang tertabrak.
Bila terjadi musibah kecelakaan mobil, baik itu tabrakan mobil atau kecelakaan lalu lintas lain yang membuat kendaraan Tunas Friends penyok dan lain sebagainya, segera bawa ke bengkel terpercaya Tunas Toyota. Booking dan nikmati pelayanannya!
Baca juga: Manfaat Servis Mobil Toyota secara Berkala
Kronologi Tabrak Lari Sepeda di Bundaran HI
Polisi menceritakan kronologi lengkap mengenai insiden tabrak lari pesepeda di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di hari Jumat (12/3) Kronologi ini dipaparkan setelah pengendara mobil sedan hitam berinisial DA tertangkap pada hari Sabtu (13/3).
Kecelakaan berawal saat mobil yang dikendarai DA melaju dari arah utara ke selatan. Lalu, sesampainya di Jalan MH Thamrin, mobil diduga berpindah jalur ke sebelah kiri dan menyerempet sepeda korban, Ivan Christopher.
“Ivan terjatuh dan terlindas roda kiri mobil sedan hitam dan mengalami luka berat” ujar Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes.
Usai kejadian ini, sekumpulan polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, serta mengamankan barang bukti yaitu sepeda milik korban.
Saksi yang melihat tabrak lari itu dimintai keterangan. Rekaman CCTV dan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lokasi kejadian juga diperiksa untuk melihat persis kecelakaan lalu lintas tersebut.
Dari kamera ETLE tersebut, didapatkan data riwayat perjalanan mobil sedan hitam DA dan data pengemudi di dalamnya, sesaat sebelum dan sesudah kejadian tabrak lari.
Pada pukul 05.50 WIB, sedan hitam tersebut melintas dari arah Bundaran Senayan. Kemudian, pada pukul 05.52 WIB, kendaraan melintas di dekat Hotel Sultan. Hingga pada akhirnya pada pukul 05.56 WIB, mobil itu ada di Bundaran HI.
Dari rekaman 3 buah CCTV di TKP, terlihat jelas bagaimana sedan hitam menabrak sepeda korban. Berdasarkan CCTV di salah satu hotel, mobil melaju ke selatan dan menyenggol pesepeda. Kemudian pengemudi melajukan kendaraannya ke jalan Imam Bonjol.
Dari data-data yang didapat, polisi berhasil melakukan identifikasi pelaku dan akhirnya berhasil diamankan.
Kini, tersangka DA dijerat Pasal 310 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat.
DA juga dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun karena tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau masuk ke dalam kategori tabrak lari.
10 Hal yang Wajib Dilakukan Ketika Kecelakaan Lalu Lintas
Tentunya Tunas Friends tidak mau mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara bukan? Tetapi, jika benar mengalami kecelakaan lalu lintas alangkah baiknya melakukan hal-hal berikut:
Segera menepi ke sisi jalan untuk menghindari arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan beruntun.
Lihat dan ingatkan plat nomor kendaraan, bila perlu catat plat nomor tersebut.
Hidupkan lampu hazard dan cek kondisi Tunas Friends (termasuk penumpang lainnya) apakah mengalami luka atau tidak. Siap-siap panggil layanan darurat, jika terjadi cedera parah.
Menemui pengemudi mobil lain yang mengalami kecelakaan lalu lintas, cari saksi di sekitar lokasi kejadian. Atur dan tenangkan emosi, jangan sampai marah ketika berbicara.
Saling bertukar asuransi. Jika tidak ada, cukup catat nama, nomor SIM, nomor pelat, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Jangan membuat kesepakatan apa pun untuk penggantian berupa uang tanpa memberitahu perusahaan asuransi, bahkan bila Tunas Friends yang bersalah dalam kecelakaan lalu lintas.
Ambil foto kedua mobil dan tanda-tanda jejak pengereman roda. Foto ini bisa dipakai untuk melaporkan kendaraan ke perusahaan asuransi Tunas Friends.
Hubungi perusahaan asuransi. Tunggu sampai polisi mengizinkan Tunas Friends pergi dan minta salinan laporan polisi. Catat nama polisi, wilayah tugas, dan nomor anggota agar mudah melacaknya.
Jangan tergesa-gesa meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas, cek kembali bersama pengendara lainnya.
Hati-hati menangani korban, jangan malah memperparah cedera yang dialami. Periksa kondisi dan keadaan setelah korban sadar sehingga bisa dengan mudah berkoordinasi dengan tim medis.
Undang-Undang Mengenai Tabrak Lari
Saat mengalami kecelakaan lalu lintas, pastinya semua orang akan merasa panik dan bingung. Setiap perilaku yang disengaja maupun tidak disengaja, seharusnya didasari dengan rasa tanggung jawab yang besar.
Terjadinya insiden tabrak lari ini membuktikan bahwa moralitas pengguna jalan masih cukup rendah. Di mana mereka cenderung merasa takut berurusan dengan konsekuensi. Padahal setiap hal yang dilakukan memiliki risiko dan memerlukan etika, seperti halnya berkendara.
Adapun pasal yang mengatur mengenai tabrak lari, seperti Pasal 231 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan maka wajib:
Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
Memberikan pertolongan kepada korban.
Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat.
Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Ketentuan lainnya juga menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab lanjutan dari si pelaku, seperti yang ada di dalam Pasal 235, isinya:
Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 1 huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 1 huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari
Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan pengemudi tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau sering disebut tabrak lari, maka pengemudi dapat dikenakan ancaman hukuman pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000."
Besar juga ya dendanya, Tunas Friends. Maka dari itu, berhati-hatilah ketika berkendara. Tidak ada yang tahu sesuatu apa yang akan terjadi saat berada di tengah-tengah perjalanan menuju tempat tujuan.
Jangan lupa untuk mengunjungi bengkel terpercaya Tunas Toyota saat kendaraan Tunas Friends perlu dilakukan servis berkala agar tidak terjadi kerusakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas nantinya. Booking service mobil Toyota Anda sekarang juga dan temukan produk mobil Toyota Indonesia lainnya di sini.
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine EPS Block…
EPS Machine EPS Block…
EPS Machine EPS Block…
AEON MINING AEON MINING
AEON MINING AEON MINING
KSD Miner KSD Miner
KSD Miner KSD Miner
BCH Miner BCH Miner
BCH Miner BCH Miner
EPS Machine EPS Cutting…
EPS Machine Eps Raw…
EPS Machine EPS Recycling…
EPS Machine EPS Mould;
EPS Machine EPS Block…
EPP Machine EPP Shape…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine Aging Silo…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine EPS and…
EPS Machine EPS and…
AEON MINING AEON MINING
AEON MINING AEON MINING
KSD Miner KSD Miner
KSD Miner KSD Miner
BCH Miner BCH Miner
BCH Miner BCH Miner