Pengumuman SIM gratis telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan peraturan pembuatan SIM gratis dan perpanjang SIM bagi masyarakat tertentu.
Perlu diketahui, adanya syarat dan ketentuan dalam mengurus SIM gratis ini. Di mana syarat dan ketentuan ini berlaku untuk masyarakat Indonesia dengan beberapa kriteria. Sehingga tidak semuanya bisa mendapat keringanan dan mendapat pelayanan SIM gratis.
Oleh karena itu, pentingnya membuka wawasan dari berbagai sumber. Salah satunya dengan membaca berita di internet yang terpercaya dan mengulas informasi yang valid dan faktual adanya.
Kabarnya, Tunas Friends benar-benar tidak akan dikenakan biaya pembuatan SIM dan biaya perpanjang SIM sepeserpun. Apakah benar? Daripada menerka-nerka, simak informasi lengkapnya di bawah ini yuk!
Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Perpanjang dan Pembuatan SIM Gratis
Seperti yang telah dikatakan di awal, Joko Widodo membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini sudah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2020.
Di dalamnya terdapat peraturan yang berkaitan dengan pembuatan dan perpanjang SIM, pembuatan dan perpanjangan STNK, BPKB, penerbitan SKCK, serta mutasi kendaraan bermotor.
Syarat dan ketentuan pembuatan SIM gratis dan perpanjang SIM dituangkan dalam pasal 7 ayat (1). Pasal ini memiliki bunyi sebagai berikut.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen),”
Selain itu, ada penjelasan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif yang perlu disetujui lebih dulu oleh Menteri Keuangan. Terdapat pula jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, seperti:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM
Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
Penerbitan STNK
Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
Penerbitan BPKB
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
Penerbitan SKCK
Perlu diingat, Peraturan Pemerintah ada untuk dipatuhi. Sudah selayaknya masyarakat memahami setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jangan sampai Tunas Friends melewatinya dan bertindak seenaknya.
Jangan pula memalsukan data diri Tunas Friends demi mendapatkan kesempatan menikmati pembuatan dan perpanjang SIM gratis, padahal Tunas Friends mampu membayarnya karena tidak masuk ke dalam kategori yang dimaksud.
7 Kelompok yang Mendapatkan Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis
Nah, pada poin ini terdapat penjelasan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan pelayanan khusus ini (pelayanan SIM gratis), yakni:
Penyelenggara kegiatan sosial
Penyelenggara kegiatan keagamaan
Penyelenggara kegiatan kenegaraan
Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
Masyarakat tidak mampu
Mahasiswa/pelajar
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Selain dari tujuh kelompok di atas, perpanjang dan pembuatan SIM gratis tidak berlaku. Dengan kata lain, Tunas Friends perlu mengeluarkan sejumlah biaya yang wajib diserahkan pada petugas loket.
Pada ulasan berikutnya akan dijelaskan mengenai biaya pembuatan dan perpanjang SIM khusus untuk masyarakat yang tidak termasuk dalam tujuh kelompok yang disebutkan. Simak ya!
Biaya Pembuatan SIM
Tunas Friends tahu berapa kira-kira biaya pembuatan SIM? Ternyata terdapat sedikit perbedaan antara SIM A dan B dengan SIM C. Berikut ini adalah tabel yang berisi daftar biaya pembuatan SIM di Indonesia per Januari 2021.
SIM A: Rp120.000
SIM A UMUM: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B1 UMUM: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM B2 UMUM: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Biaya di atas bisa sewaktu-waktu berubah, tergantung peraturan yang berlaku. Ketahui terus perkembangan terbarunya agar Tunas Friends bisa mempersiapkan budget sebelum memutuskan membuat SIM A, SIM B, dan juga SIM C.
Baca juga: Manfaat dari Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Biaya Perpanjang SIM
Lalu, berapa biaya perpanjang SIM? Tentu berbeda dengan biaya pembuatan SIM ya, Tunas Friends! Biayanya pun bervariasi, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Berikut ini adalah tabel yang berisi daftar biaya perpanjang SIM di Indonesia per Januari 2021.
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Biaya di atas bisa sewaktu-waktu berubah, tergantung peraturan yang berlaku. Ketahui terus perkembangan terbarunya agar Tunas Friends bisa mempersiapkan budget sebelum memutuskan membuat SIM A, SIM B, SIM C, dan juga SIM D.
Setelah mengetahui informasi tentang SIM gratis hingga biaya pembuatan SIM dan biaya perpanjang SIM, Tunas Friends dapat mempersiapkan uangnya dari jauh hari. Walaupun jadwal perpanjang SIM ada di akhir bulan.
Akhir bulan adalah saat-saat terakhir Tunas Friends menyimpan sisa gaji bulanan bukan? Nah, bicara tentang gaji bulanan. Sudahkah Tunas Friends menabung untuk membeli mobil impian?
Sekarang, mari kunjungi situs web Tunas Toyota dan lihat spesifikasi beserta harga mobil Toyota yang sesuai dengan kebutuhan Tunas Friends. Jika ingin mengetahui keseluruhan produk Toyota Indonesia klik di sini.
EPS Machine EPS Cutting…
EPS Machine Eps Raw…
EPS Machine EPS Recycling…
EPS Machine EPS Mould;
EPS Machine EPS Block…
EPP Machine EPP Shape…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine Aging Silo…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine EPS and…
EPS Machine EPS and…
AEON MINING AEON MINING
AEON MINING AEON MINING
KSD Miner KSD Miner
KSD Miner KSD Miner
BCH Miner BCH Miner
BCH Miner BCH Miner