Kita semua sudah mengetahui bahwa pihak Kepolisian beberapa saat ini mulai menggencarkan sistem tilang elektronik atau yang disingkat dengan istilah ETLE. Untuk memaksimalkan sistem ini, kepolisian akan menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan untuk mempermudah sistem menditeksi nomer kendaraan yang melanggat di jalanan.
Pada awalnya kita semua mengetahui bahwa warna pelat kendaraan untuk tipe pribadi memiliki warna hitam dan putih pada bagian nomor dan juga angkanya. Nantinya warna ini akan mengalami perubahan, warna yang akan diterapkan menjadi warna putih dengan warna hitam pada nomor serta angka.
Baca Juga: Keunggulan eksterior toyota fortuner
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa dengan perubahan warna ini sistem kamera yang digunakan pada ETLE akan semakin mudah menditeksi pelat nomor kendaraan yang melanggar.
Perubahan warna pada pelat nomor kendaraan ini sudah diatur pada peraturan kepolisian no 7 tahun 2021. Ketentuan mengenai warna pelat nomor kendaraan yang baru tertuang pada pasal 45.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang diperuntukan bagi pribadi menggunakan warna putih dengan tulisan berwarna hitam. ketentuan ini juga berlaku untuk jenis kendaraan yang dimiliki badan hukum serta perwakilan negara asing.
Commenti