Dengan adanya pemberlakuan PSBB kembali, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan berkendara yang wajib dipatuhi warga DKI Jakarta. Di samping physical distancing, peraturan berkendara juga kian diperketat agar PSBB kali ini berjalan lebih optimal.
Rencananya, PSBB kali ini diberlakukan hingga 27 September 2020 mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya peraturan berkendara yang diterbitkan kembali, tapi sejumlah kegiatan juga dibatasi seperti PSBB sebelumnya.
Namun, tidak jarang masyarakat yang masih lalai terhadap peraturan berkendara ini. Serta, banyak warga Jakarta yang menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi beraktivitas, tentunya sangat bertentangan dengan peraturan berkendara yang seharusnya dipatuhi.
Baca juga: Usulan Pajak Mobil Baru 0% dari Menperin
Peraturan Berkendara Mobil Saat PSBB
Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19, bahwa ada beberapa ketentuan berkendara yang tidak boleh dilewatkan.
Bagi Tunas Friends yang memiliki mobil, patuhi ketentuan berikut ini yuk!
Menggunakan mobil hanya untuk kebutuhan mendesak dan aktivitas lain yang tidak dilarang saat PSBB, bukan untuk berkumpul bersama teman apalagi keluarga besar.
Selalu menggunakan masker di dalam mobil yang dikendarai.
Tidak mengendarai mobil saat suhu tubuh di atas normal atau merasa tidak enak badan (sakit).
Membatasi jumlah penumpang di dalam mobil, maksimum 2 orang per baris. Dikecualikan untuk penumpang yang berdomisili di alamat yang sama.
Membersihkan diri dan menyemprotkan disinfektan setelah selesai berkendara, serta selalu mencuci tangan dengan sabun.
Sebisa mungkin, minimalisir pelanggaran peraturan berkendara yang sudah ditetapkan pemerintah ya, Tunas Friends. Khususnya bagi Tunas Friends yang tinggal di Jakarta dan masih bekerja di kantor.
Baca juga: Cara Mengganti Karet Wiper Mobil
Ganjil Genap Ditiadakan
Selain itu, gubernur DKI Jakarta juga kembali meniadakan sistem ganjil genap hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi Tunas Friends yang terpaksa bepergian di area ganjil genap, jangan khawatir. Sebab, tidak akan ada penilangan langsung maupun melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh pihak kepolisian.
Tujuan dari meniadakan sistem ganjil genap yaitu untuk mengurangi potensi penularan virus COVID-19 di dalam kendaraan umum. Seperti yang diketahui, virus ini mudah sekali tertular melalui benda dan fasilitas yang berada di area publik. Di mana fasilitas tersebut sudah pasti digunakan dan disentuh oleh banyak orang.
Pemerintah berharap dengan tidak adanya sistem ganjil genap kali ini, masyarakat bisa memanfaatkan waktunya sepanjang hari untuk tetap berada di dalam rumah. Jika memang benar-benar harus keluar rumah, kendaraan pribadi seperti motor dan mobil bisa menjadi solusi.
Sanksi untuk Pelanggar Peraturan Berkendara Saat PSBB
Adapun sanksi yang akan Tunas Friends peroleh apabila melanggar peraturan berkendara. Semuanya tertera di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Mulai dari sanksi karena mengangkut penumpang di mobil dengan kapasitas melebihi 50%, hingga sanksi karena tidak memakai masker ketika berada di dalam mobil.
Pertama, mari ketahui lebih dulu mengenai pengenaan sanksi karena melebihi kapasitas angkut penumpang mobil pribadi, yaitu berupa:
Denda administratif dengan nominal paling sedikit sejumlah Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.
Kerja sosial yaitu membersihkan sarana dan prasarana/fasilitas umum yang ada di sekitar mengenakan rompi khusus selama sekitar 60 menit.
Penderekan mobil ke tempat penyimpanan khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wah, lumayan berat juga sanksinya, Tunas Friends. Jangan coba-coba untuk melanggar peraturan berkendara dari pemerintah ya! Atau, Tunas Friends akan dikenakan sanksi-sanksi di atas tanpa pengecualian.
Kedua, ada pula pengenaan sanksi yang harus Tunas Friends penuhi karena tidak menggunakan masker dengan benar atau melepasnya ketika di dalam mobil, yaitu berupa:
Denda administratif dengan nominal paling banyak sejumlah Rp250.000.
Kerja sosial yaitu membersihkan sarana dan prasarana/fasilitas umum yang ada di sekitar mengenakan rompi khusus selama sekitar 60 menit.
Nah, tuh. Berhati-hati juga jika Tunas Friends lupa memakai masker, apalagi ‘sengaja’ melepasnya ketika berkendara, bisa-bisa langsung dikenakan sanksi kalau ketahuan. Maka dari itu, jangan sampai menyepelekan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah ya, Tunas Friends!
Selain di dalam mobil, Tunas Friends juga dilarang untuk membuka masker. Sesuai dengan keterangan pada salah satu pasal dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa:
“Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu.”
Begitulah bunyi peraturan yang ditujukan oleh seluruh masyarakat wilayah DKI Jakarta, tak terkecuali bagi orang-orang yang berada di luar kendaraan yang ditumpang dan berinteraksi dengan orang lain di sekitarnya.
Masih ragu untuk menaati peraturan? Tetap di rumah aja yuk, terutama jika Tunas Friends berencana ingin melakukan servis mobil. Tidak perlu keluar rumah, cukup hubungi Tunas Home Service dan tunggu sampai kami datang.
Atau, mau beli mobil? Cari produknya di Tunas Toyota dan pilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginanmu!
EPS Machine EPS Cutting…
EPS Machine Eps Raw…
EPS Machine EPS Recycling…
EPS Machine EPS Mould;
EPS Machine EPS Block…
EPP Machine EPP Shape…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine Aging Silo…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine EPS and…
EPS Machine EPS and…
AEON MINING AEON MINING
AEON MINING AEON MINING
KSD Miner KSD Miner
KSD Miner KSD Miner
BCH Miner BCH Miner
BCH Miner BCH Miner