Tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara luas di wilayah Indonesia sejak 23 Maret 2021. Penerapan E Tilang bertujuan untuk meningkatkan lalu lintas yang disiplin dan tertib, terutama bagi masyarakat.
Tilang online ini dilakukan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di tiang lampu lalu lintas yang ditempatkan pada beberapa titik tertentu. Hasilnya dipantau dari pusat yang sudah terkoneksi langsung ke titik-titik tersebut.
Dengan adanya kamera CCTV untuk tilang elektronik atau E-Tilang ini, pihak berwajib akan mudah merekam dan melihat pelanggaran secara real time, serta memanfaatkannya sebagai bukti valid.
Oleh karena itu, Tunas Friends perlu lebih berhati-hati ketika berkendara. Jangan lupa memakai seat belt, serta membawa surat-surat kendaraan.
Apabila Tunas Friends ketahuan melanggar karena tidak memakai seat belt di perjalanan atau berada di marka jalan yang salah, Tunas Friends bisa mendapatkan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat yang terdaftar sesuai dengan nomor kendaraan.
Jaga kendaraan Tunas Friends sebaik mungkin supaya tidak terkena E-Tilang saat berada di perjalanan. Sebab, aktivitas tilang online ini sering kali tidak ada pemberitahuannya.
Berikut ini adalah poin-poin penting berkaitan dengan E Tilang, termasuk lokasi penempatan kamera CCTV, cara kerja tilang elektronik, hingga besarnya pembayaran denda.
Daftar Lokasi Kamera Tilang E Tilang
Lokasi Kamera Tilang Elektronik di DKI Jakarta
Di bawah ini merupakan lokasi 98 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
Lokasi 57 Kamera CCTV yang Dipasang pada 2020:
JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan 1:
Simpang Kota Tua (1 kamera)
Simpang Ketapang (2 kamera)
Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
Simpang Istana Negara (1 kamera)
Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
Simpang Bundaran HI (1 kamera)
Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera)
Simpang CSW (4 kamera)
Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)
Jalur Grogol-Pancoran:
Simpang Pancoran (2 kamera)
Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)
Simpang Tomang (1 kamera)
Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)
Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)
Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)
Jalur Halim-Cempaka Putih Simpang:
Halim Lama (2 kamera)
Simpang Rawamangun (2 kamera)
Simpang Pramuka (2 kamera)
Simpang Cempaka Putih (2 kamera)
Jalur HR Rasuna Said-Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio:
Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera)
Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera)
Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera)
Lokasi 41 Kamera ETLE Baru yang Dipasang pada 2021
Daerah Penyangga:
Jalan Ir Juanda, Depok (2 kamera)
Jalan Alternatif Cibubur (2 kamera)
Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2 kamera)
Jalan Martadinata, Cikarang
Jalan Arteri:
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera)
Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera)
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2 kamera)
Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2 Kamera)
Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
Jalan Tol:
Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
Ruas Tol JORR KM 53+400B
Ruas Tol JORR KM 53+600 B
Jalur TransJakarta:
Wali Kota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
Pancoran Barat Benhil arah Blok M
Bidara Cina arah Otista
Dispenda arah HCB
Pasar Rumput arah Pulogadung
Salemba arah Ancol
SMK 57 arah Ragunan
Duren Tiga arah Kuningan Pos
Pengumben arah Lebak Bulus
Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Banten
Penerapan ETLE tahap pertama di Banten akan dimulai pada 1 April 2021. Terdapat 3 lokasi kamera tilang elektronik, meliputi:
Simpang Ciceri
Simpang Pisang Mas
Simpang Sumur Peucung
Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jawa Barat
Polda Jawa Barat telah menempatkan 21 titik kamera CCTV untuk tilang elektronik di Kota Bandung. Di bawah ini adalah 21 titik lokasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung.
Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay) 16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
Simpang Buah Batu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)
Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)
Cara Kerja Tilang Elektronik
Seperti yang sudah disinggung di awal, E-Tilang ini memanfaatkan kamera pengawas CCTV yang sengaja dipasang untuk memantau para pelanggar lalu lintas. Terdapat tahapan mekanisme tilangnya, yaitu:
Tahap 1, perangkat kamera secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang terkoneksi dengan jelas pada layar monitor dan mengirimkan tangkapan barang bukti pelanggaran.
Tahap 2, petugas yang berjaga langsung mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumbernya.
Tahap 3, petugas mengirim surat pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos, sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan tertangkap kamera CCTV.
Tahap 4, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui situs web atau mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran Virtual Account BRI (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak melakukan konfirmasi atau gagal dalam proses konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara.
Biasanya, gagalnya proses konfirmasi terjadi karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai ke rumah pemilik yang terdaftar. Bisa juga karena kendaraan telah dijual dan beralih pemilik, atau terjadi kegagalan saat pembayaran denda.
Jenis Pelanggaran Tilang Online yang Paling Diincar
Terdapat lima macam pelanggaran yang paling diincar dalam penerapan tilang online, setiap jenisnya memiliki denda yang berbeda-beda, yaitu:
Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Ketika mengendarai kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, dilarang melakukan aktivitas lain seperti bermain gawai. Dikarenakan, sangat berbahaya dampaknya. Pengendara bisa kehilangan fokus berkendara dan mungkin sekali terjadi kecelakaan.
Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor
Helm adalah perlengkapan yang wajib digunakan bagi para pengendara motor. Pakailah helm SNI yang pas di kepala. Sehingga keselamatan Tunas Friends lebih terjamin dan kenyamanan pun terjaga.
Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil
Jangan sampai lupa untuk selalu menggunakan sabuk pengaman atau seat belt saat mengendarai mobil. Khususnya bagi pengemudi dan penumpang di bagian depan. Selain menghindari tilang, dapat menjaga keselamatan Tunas Friends.
Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Para pengendara motor atau mobil wajib mematuhi peraturan lalu lintas, terutama rambu dan juga marka. Sebisa mungkin berhati-hatilah, jangan sampai melanggar karena setiap aktivitas pelanggaran sudah pasti akan terekam oleh kamera pengawas CCTV.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Jangan sampai Tunas Friends menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor palsu. Tanpa terkecuali, pelat nomor harus sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada.
Besaran Denda Tilang Elektronik
Sesuai dengan jenis pelanggarannya, terdapat besaran denda yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.
Menggunakan Ponsel saat Berkendara; Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.
Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
Pembayaran Denda E-Tilang
Ketika menerima surat tilang, di dalamnya, Tunas Friends akan melihat daftar pasal yang dilanggar, tanggal, hingga tempat pelanggaran terjadi.
Selain itu, dicantumkan juga tautan website untuk konfirmasi pelanggaran. Berikut dengan tanggal dan tempat sidang yang harus dihadiri, lengkap dengan besaran denda yang ditetapkan.
Namun, Tunas Friends dapat memilih opsi, hadir sidang atau membayarnya langsung melalui bank. Konfirmasi ini berlaku selama delapan hari dan batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.
Setelah konfirmasi, Tunas Friends akan menerima email berisi tanggal dan lokasi sidang. Jika ingin membayar via bank transfer, Tunas Friends akan mendapat kode SMS berupa kode Virtual Account BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda.
Selalu jaga diri dan kendaraan Tunas Friends dengan cara mematuhi setiap peraturan lalu lintas yang ada. Dengan begitu, berkendara pun jadi nyaman dan juga aman sampai tujuan.
Jangan lupa juga untuk selalu memelihara mesin mobil, sehingga tidak ada masalah yang timbul ketika Tunas Friends sedang berada di perjalanan jauh. Jangan lupa untuk melakukan booking service via web untuk melakukan servis rutin mobil Toyota Anda.
Apabila Tunas Friends juga sedang mencari mobil baru, silakan klik di sini dan pilih mobil Toyota favorit dengan spesifikasi mumpuni yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Tunas Friends!
EPS Machine EPS Cutting…
EPS Machine Eps Raw…
EPS Machine EPS Recycling…
EPS Machine EPS Mould;
EPS Machine EPS Block…
EPP Machine EPP Shape…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine Aging Silo…
EPTU Machine ETPU Moulding…
EPS Machine EPS and…
EPS Machine EPS and…
AEON MINING AEON MINING
AEON MINING AEON MINING
KSD Miner KSD Miner
KSD Miner KSD Miner
BCH Miner BCH Miner
BCH Miner BCH Miner